Rabu, 16 Oktober 2013

Fungsi Polisi Tidur

Ia, polisi tidur, tak lain adalah penghalang berupa gundukan yang melintang di jalan; sengaja dibuat untuk mengurangi laju kendaraan; terbuat dari coran semen, ban mobil yang direntang dan dipaku, semprengan batang pohon kelapa, dlsb. Karena fungsinya mirip salah satu fungsi polisi lalu lintas itu, orang-orang kemudian menamakannya dengan polisi tidur—tapi walau tidur, dia siaga (dan siap melayani) 1 x 24 jam.
 Hasilnya lumayan. Sejak itu laju kendaraan yang melintas di komplek berkurang—dengan terpaksa, karena kalau tidak bisa-bisa pengendaranya jatuh. Tapi sialnya, kami yang biasanya tak ngebut juga harus rela kehilangan kenyaman saat berkendaraan. Harus melewati polisi tidur yang kami buat sendiri: kletak! kletak! kletak!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar